DPC PERMAHI Pekanbaru selengarakan pelatihan profesi advokat (PPA)
Foto bersama pemateri dari DPC Peradi Pekanbaru |
dewan pimpinan cabang perhimpunan mahasiswa hukum indonesia (DPC PERMAHI) Pekanbaru sebagai organisasi kader profesi hukum dindonesia yang dalam hal ini terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan dalam penegembangan keilmuan mahasiswa hukum guna untuk dapat mencipatakn kader profesi hukum diindonesia .
pada hari sabtu tanggal 12 mei 2018 DPC PERMAHI pekanbaru yg bekerjasama dengan HIMADANA UIR adakan pelatihan profesi advokat jilid II dengan tema "mempersiapkan diri menjadi advokat profesional dan berintegritas" di gedung Audiotorium FH UIR.yang dimana pada kesempatan kali ini mendatangkan pemateri dari DPC PERADI pekanbaru yaitu yusril sabri.SH.MH ( Ketua Peradi),mayandri Suzarman.SH.(sekretaris Peradi) dan Firdaus basir.SH.MH (Dewan kehormatan peradi) yang diman pada kegiatan ini dikuti oleh mahasiswa hukum sepekenbaru bahkan dari mahasiswa hukum dari pasir pangaraiyan yaitu dari UPP.mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dibuktikan dengan jumlah peserta byang ikut dalam kegiatan ini yaitu sejumlah 270 Lebih mahasiswa hukum dan umum.
dan kegiatan seperti ini merupakan sebuah terobosan baru dalam rangka mencipatakan kader profesi hukum yang profesional dan berintegritas dan permahin terpanggil untuk hal ini.pengenalan dan pendalaman profesi hukum dindonesia oleh permahi yang pada saat ini mengangkat profesi advokat diharpakan menjadi langkah baik untuk menciptakan advokat yg profesional kedepan nya dimulai sejak mahasiswa kata Mangara Sijabat selaku ketua DPC PERMAHI pekanbaru.dan agenda seperti merupaka sebuah hal baru dan patut didukung dalam rangka mengembangkan keilmuan mahasiswa Hukum kata hendri siahaan selaku ketua pelaksana
oleh sebab itu diharapkan melalui kegiatan seperti ini juga dapat semakin menambah semangat bagi mahasiswa hukum kedepan ya jika memang mau mengambil profesi advokat .oleh sebab itu permahi nmembuat kegiatan PPA ini untuk jilid yang ke II .Dan juga dapat memahami kode etik advokat sejak ini sehingga dapat memberikan pemahaman yang kuat kepada mahasiswa tentang kode etik advokat itu sendiri sehingga dapat vtercipta advokat yang profesional dan berintegritas dan advokat menjadi sebuah profesi yang mulia.
Komentar
Posting Komentar