PERMAHI Pekanbaru Tolak Angket KPK




PERNYATAAN SIKAP DPC PERMAHI Pekanbaru TERKAIT PENGUNAAN HAK ANGKET KPK OLEH DPR RI

PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) merupakan organisasi kader profesi hukum di Indonesia yang independen,nasionalis dan bukan merupakan organisasi pergerakan yang dalam gerak langkahnya bersifat Kekeluargaan dan tidak mengarah kepada kepentingan suku, Ras, Agama, Golongan Dan tidak bernaung di bawah kekuatan Organisasi dan Partai Politik manapun, tetapi sepenuhnya mengabdi untuk kepentingan Dan kemajuan Masyarakat, Bangsa, dan Negara.
Terkait masalah yang sekarang lagi menjadi perbincangan yang hangat di media dan masyarakat adalah terkait pengunaan Hak Angket KPK oleh DPR RI maka kami dari DPC PERMAHI PEKANBARU akan mengeluarkan sebuah kajian Hukum dan pernyataan sikap kami terkait masalah ini dibalik berbagai banyak pro dan kontra terkait hal ini.

Mengingat Dalam UU No.30 tahun 2002 Tentang KPK dalam pasal 30 dijelaskan bahwa "KPK adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat Independent dan bebas dari kekuasaan manapun".Dan dalam Pada pasal 20 UU 30 tahun 2002 disebutkan bahwa :"KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR dan BPK."Berarti jelas bahwa KPK adalah Lembaga Negara Yang independen Dan bukan Pemerintah/Lembaga eksekutif dan bertanggung jawab pada publik dan hanya menyampaikan laporan kepada presiden,DPR dan BPK.

HAK ANGKET Dalam pasal 79 ayat 3 UU No.17 Tahun 2014 Tentang MD3 di jelaskan bahwa Hak Angket adalah "Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan / atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan"maka  penjelasan lebih lengkap mengenai Objek hak Angket dari pasal tersebut yaitu “Pelaksanaan suatu Undang undang dan / atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian."
JADI APAKAH KPK DAPAT MENJADI OBJEK PENGUNAAN HAK ANGKET?
Dari penjelasan UU MD3 maka jelas Yang menjadi objek hak angket yaitu"Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian"

Maka jelas bahwa Diluar dari lembaga- lembaga tersebut di atas maka ia tidak dapat menjadi objek Hak Angket dan termasuk KPK tidak dapat digunakan Hak Angket karena KPK merupakan suatu Lembaga negara yang independen dan bukan lembaga pemerintah/eksekutif dan lembaga non pemerintahan walaupun banyak penafsiran yang menyatakan bahwa pengunaan hak angket tidak hanya kepada lembaga eksekutif/pemerintah tetapi kepada semua lembaga Negara pelaksana undang-undang tetapi kami berpandangan bahwa penafsiran ini tidak tepat karena kita harus berpatokan kepada undang-undang yang telah ada yaitu sesuai dengan UU MD3 kepada siapa pengunaan hak angket itu digunakan dan KPK tidak termasuk kedalam Objek pengunaan hak angket oleh DPR.

Oleh sebab itu maka kami dari DPC PERMAHI PEKANBARU dengan tegas Menyatakan bahwa Kami dengan tegas “ MENOLAK “Pengunaan hak angket KPK oleh DPR karena:

1.Pengunaan hak angket KPK oleh DPR tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan inkonstitusional karena KPK bukan merupakan objek pengunaan hak angket oleh DPR.(pasal 79 UU MD3)

2.Pengunaan hak angket KPK oleh DPR adalah merupakan suatu upaya dari beberapa oknum anggota  DPR untuk melakukan pelemahan terhadap KPK karena terkait beberapa kasus besar yang sekarang lagi disidik oleh KPK yang diduga melibatkan oknum anggota DPR salah satu nya sekarang yaitu kasus E-KTP banyak melibatkan oknum anggota DPR RI

3.Kami akan terus mendukung KPK dalam rangka melakukan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia yang diduga melibatkan oknum pejabat-pejabat Negara dan para Koruptor lainya dan kami menolak Jika ada hal-hal yang dilakukan untuk pelemahan KPK dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi nya.

4.Kami Mendukung bahwa seluruh pelaksaan penegakan Hukum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai wujud dari negara Hukum .

Oleh sebab itu maka kami dari DPC PERMAHI PEKANBARU dengan tegas menyatakan bahwa kami “MENOLAK DAN TIDAK SETUJU” pengunaan hak angket KPK oleh DPR.

Terima kasih.

Jika dadamu bergetar melihat ketidakadilan maka kamu adalah saudara seperjuangan ku…
SALAM PERMAHI…

Pekanbaru,17 juli 2017

Mangara sijabat
(Ketua DPC PERMAHI Pekanbaru)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PERMAHI (perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia)

DPC PERMAHI Pekanbaru mengadakan masa perkenalan calon anggota (MAPERCA)

DPC PERMAHI Pekanbaru selengarakan pelatihan profesi advokat (PPA)